A. Pengertian Kurban
Kata kurban menurut etimologi berasal dari bahasa Arab qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qirbanan,
yang artinya dekat (Lihat: Ibn Manzhur: 1992:1: 662; Munawir: 1984:
1185). Maksudnya yaitu mendekatkan diri kepada Allah, dengan mengerjakan
sebagian perintah-Nya. Yang dimaksud dari kata kurban yang digunakan bahasa sehari-hari, dalam
istilah agama disebut “udhhiyah” bentuk jamak dari kata “dhahiyyah” yang
berasal dari kata “dhaha” (waktu dhuha), yaitu sembelihan di waktu
dhuha pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 13 bulan Dzulhijjah. Dari
sini muncul istilah Idul Adha.
Dari uraian tersebut, dapat dipahami yang dimaksud dari kata qurban atau
udhhiyah dalam pengertian syara, ialah menyembelih hewan dengan tujuan
beribadah kepada Allah pada hari raya haji atau Idul Adha dan tiga hari
Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah.
B. Hukum Kurban
Ibadah kurban hukumnya adalah sunah muakkad, atau sunah yang
dikuatkan. Nabi Muhammad Shallallâhu Alaihi Wasallam tidak pernah
meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat.
Ketentuan kurban sebagai sunah muakkad dikukuhkan oleh Imam Malik dan
Imam al-Syafi’i. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah
kurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar
(bepergian), hukumnya adalah wajib. (Ibnu Rusyd al-Hafid: tth: 1/314).
C. Keutamaan Kurban
Menyembelih kurban adalah suatu sunah Rasul yang sarat dengan hikmah
dan keutamaan. Hal ini didasarkan atas beberapa haditst Nabi Shallallâhu
Alaihi Wasallam, antara lain:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ
النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا
لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا
وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ
الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
Artinya: Aisyah menuturkan dari Rasulullah Shallallâhu Alaihi
Wasallam bahwa beliau bersabda: Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan
anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh
Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari
kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya.
Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah.
Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya. (Hadits Hasan, riwayat Al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117).
Menurut Zain al-Arab, ibadah yang paling utama pada hari raya Idul Adha
adalah menyembelih hewan untuk kurban karena Allah. Sebab pada hari
kiamat nanti, hewan itu akan mendatangi orang yang menyembelihnya dalam
keadaan utuh seperti di dunia, setiap anggotanya tidak ada yang kurang
sedikit pun dan semuanya akan menjadi nilai pahala baginya. Kemudian
hewan itu digambarkan secara metaphoris akan menjadi kendaraanya untuk
berjalan melewati shirath. Demikian ini merupakan balasan dan bukti
keridhaan Allah kepada orang yang melakukan ibadah kurban tersebut.
(Abul Ala al-Mubarakfuri: tt: V/62)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallâhu Alaihi Wasallam
bersabda: Siapa yang memiliki kemampuan untuk berkurban, tetapi ia tidak
mau berkurban, maka sesekali janganlah ia mendekati tempat shalat kami.
(HR Ahmad dan Ibnu Majah). Masih banyak lagi sabda Nabi yang lain, menjelaskan tentang keutamaan
berkurban. Bahkan pada haditst terakhir, disebutkan bahwa orang yang
sudah mampu berkorban, tetapi tidak mau melaksanakannya, maka ia
dilarang mendekati tempat shalat Rasulullah atau tempat (majelis)
kebaikan lainya.
Ibadah kurban yang dilaksanakan pada hari raya Idul Adha sampai hari
tasyrik, tiada lain bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Disamping itu, kurban juga berarti menghilangkan sikap egoisme, nafsu
serakah, dan sifat individual dalam diri seorang muslim. Dengan
berkurban, diharapkan seseorang akan memaknai hidupnya untuk mencapai
ridha Allah semata. Ia “korbankan” segalanya (jiwa, harta, dan keluarga)
hanya untuk-Nya. Oleh karena itu, pada hakikatnya, yang diterima Allah
dari ibadah kurban itu bukanlah daging atau darah hewan yang dikurbakan,
melainkan ketakwaan dan ketulusan dari orang yang berkurban, itulah
yang sampai kepada-Nya.
D. Kriteria Hewan Kurban
Para ulama sepakat
bahwa semua hewan ternak boleh dijadikan untuk kurban. Hanya saja ada
perbedaan pendapat mengenai mana yang lebih utama dari jenis-jenis hewan
tersebut. Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing
atau domba, kemudian sapi, lalu unta. Sedangkan Imam al-Syafi’i
berpendapat sebaliknya, yaitu yang paling utama adalah unta, disusul
kemudian sapi, lalu kambing (Ibn Rusyd: tt: I:315).
Agar ibadah kurbannya sah menurut syariat, seorang yang hendak berkurban
harus memperhatikan kriteria-kriteria dari hewan yang akan
disembelihnya. Kriteria-kriteria tersebut diklasifisikasikan sesuai
dengan usia dan jenis hewan kurban, yaitu:
Sumber: https://islam.nu.or.id/haji-umrah-dan-kurban/hukum-makna-jenis-hewan-dan-ketentuan-ibadah-kurban-SSAkT
___
Download NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap! https://nu.or.id/superapp (Android/iOS) Adapun
binatang yang dapat dijadikan kurban ialah unta, sapi, dan kambing. Sesuai
firman Allah swt. dalam al-Qur’an:
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ
لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ
اللَّهِ فِي
أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ
مَا رَزَقَهُمْ مِنْ
بَهِيمَةِ الْأَنْعَام
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan
supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas
rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak
(kambing, sapi, dan unta).” (QS. Al-Hajj: 28)
Agar
dapat dijadikan kurban, ketiga binatang tersebut harus memenuhi beberapa
kriteria berikut:
Pertama, umur yang cukup. Yaitu apabila
unta harus sempurna usia lima tahun dan mulai memasuki tahun keenam,
sapi dan kambing harus sempurna usia dua tahun dan mulai memasuki tahun
ketiga. Adapun untuk kambing jenis domba dicukupkan usia satu tahun dan
mulai memasuki tahun kedua.
Kedua, kondisi binatang dalam keadaan
sehat. Artinya tidak ada cacat pada binatang kurban yang dapat
mengurangi daging, seperti kurus kering, buta, telinga terpotong dan
lain-lain. Selain
kriteria yang harus dipenuhi di atas, setiap jenis binatang kurban memiliki
standar masing-masing. Jenis unta dan sapi dapat dijadikan kurban untuk tujuh
orang. Sementara jenis kambing mencukupi untuk dijadikan kurban satu orang.
Berikut: Tata cara menyembelih hewan kurban
Para ulama sepakat
bahwa semua hewan ternak boleh dijadikan untuk kurban. Hanya saja ada
perbedaan pendapat mengenai mana yang lebih utama dari jenis-jenis hewan
tersebut. Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing
atau domba, kemudian sapi, lalu unta. Sedangkan Imam al-Syafi’i
berpendapat sebaliknya, yaitu yang paling utama adalah unta, disusul
kemudian sapi, lalu kambing (Ibn Rusyd: tt: I:315).
Sumber: https://islam.nu.or.id/haji-umrah-dan-kurban/hukum-makna-jenis-hewan-dan-ketentuan-ibadah-kurban-SSAkT
___
Download NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap! https://nu.or.id/superapp (Android/iOS) Para ulama sepakat
bahwa semua hewan ternak boleh dijadikan untuk kurban. Hanya saja ada
perbedaan pendapat mengenai mana yang lebih utama dari jenis-jenis hewan
tersebut. Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing
atau domba, kemudian sapi, lalu unta. Sedangkan Imam al-Syafi’i
berpendapat sebaliknya, yaitu yang paling utama adalah unta, disusul
kemudian sapi, lalu kambing (Ibn Rusyd: tt: I:315).
Agar ibadah kurbannya sah menurut syariat, seorang yang hendak berkurban
harus memperhatikan kriteria-kriteria dari hewan yang akan
disembelihnya. Kriteria-kriteria tersebut diklasifisikasikan sesuai
dengan usia dan jenis hewan kurban, yaitu:
a. Domba (dha’n) harus mencapai minimal usia satu tahun lebih, atau
sudah berganti giginya (al-jadza’). Rasulullah shallallâhu ‘alaihi
wasallam bersabda, “Sembelilhlah domba yang jadza’, karena itu
diperbolehkan.” (Hadits Shahih, riwayat Ibn Majah: 3130 Ahmad: 25826)
b. Kambing kacang (ma’z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
c. Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
d. Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.
(Musthafa Dib al-Bigha: 1978:241).
Selain kriteria di atas, hewan-hewan tersebut harus dalam kondisi sehat
dan tidak cacat. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallâhu ‘alaihi
wasallam yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib radliyallâhu ‘anh:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ
عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ
ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى
“Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “(1) yang
(matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas
dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4)
yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.” (Hadits Hasan Shahih, riwayat
al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420)
Akan tetapi, ada beberapa cacat hewan yang tidak menghalangi sahnya
ibadah kurban, yaitu; Hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah
tanduknya. Adapun cacat hewan yang putus telinga atau ekornya, tetap
tidak sah untuk dijadikan kurban. (Dr. Musthafa, Dib al-Bigha:
1978:243). Hal ini dikarenakan cacat yang pertama tidak mengakibatkan
dagingnya berkurang (cacat bathin), sedangkan cacat yang kedua
mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat fisik).
Sumber: https://islam.nu.or.id/haji-umrah-dan-kurban/hukum-makna-jenis-hewan-dan-ketentuan-ibadah-kurban-SSAkT
___
Download NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap! https://nu.or.id/superapp (Android/iOS)Para ulama sepakat
bahwa semua hewan ternak boleh dijadikan untuk kurban. Hanya saja ada
perbedaan pendapat mengenai mana yang lebih utama dari jenis-jenis hewan
tersebut. Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing
atau domba, kemudian sapi, lalu unta. Sedangkan Imam al-Syafi’i
berpendapat sebaliknya, yaitu yang paling utama adalah unta, disusul
kemudian sapi, lalu kambing (Ibn Rusyd: tt: I:315).
Agar ibadah kurbannya sah menurut syariat, seorang yang hendak berkurban
harus memperhatikan kriteria-kriteria dari hewan yang akan
disembelihnya. Kriteria-kriteria tersebut diklasifisikasikan sesuai
dengan usia dan jenis hewan kurban, yaitu:
a. Domba (dha’n) harus mencapai minimal usia satu tahun lebih, atau
sudah berganti giginya (al-jadza’). Rasulullah shallallâhu ‘alaihi
wasallam bersabda, “Sembelilhlah domba yang jadza’, karena itu
diperbolehkan.” (Hadits Shahih, riwayat Ibn Majah: 3130 Ahmad: 25826)
b. Kambing kacang (ma’z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
c. Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
d. Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.
(Musthafa Dib al-Bigha: 1978:241).
Selain kriteria di atas, hewan-hewan tersebut harus dalam kondisi sehat
dan tidak cacat. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallâhu ‘alaihi
wasallam yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib radliyallâhu ‘anh:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ
عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ
ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى
“Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “(1) yang
(matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas
dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4)
yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.” (Hadits Hasan Shahih, riwayat
al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420)
Akan tetapi, ada beberapa cacat hewan yang tidak menghalangi sahnya
ibadah kurban, yaitu; Hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah
tanduknya. Adapun cacat hewan yang putus telinga atau ekornya, tetap
tidak sah untuk dijadikan kurban. (Dr. Musthafa, Dib al-Bigha:
1978:243). Hal ini dikarenakan cacat yang pertama tidak mengakibatkan
dagingnya berkurang (cacat bathin), sedangkan cacat yang kedua
mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat fisik).
Sumber: https://islam.nu.or.id/haji-umrah-dan-kurban/hukum-makna-jenis-hewan-dan-ketentuan-ibadah-kurban-SSAkT
___
Download NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap! https://nu.or.id/superapp (Android/iOS)
Kata kurban menurut
etimologi berasal dari bahasa Arab qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan
wa qirbanan, yang artinya dekat (Ibn Manzhur: 1992:1:662;
Munawir:1984:1185). Maksudnya yaitu mendekatkan diri kepada Allah,
dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya. Yang dimaksud dari kata kurban
yang digunakan bahasa sehari-hari, dalam istilah agama disebut
“udhhiyah” bentuk jamak dari kata “dhahiyyah” yang berasal dari kata
“dhaha” (waktu dhuha), yaitu sembelihan di waktu dhuha pada tanggal 10
sampai dengan tanggal 13 bulan Dzulhijjah. Dari sini muncul istilah Idul
Adha.
Dari uraian tersebut, dapat dipahami yang dimaksud dari kata qurban atau
udhhiyah dalam pengertian syara, ialah menyembelih hewan dengan tujuan
beribadah kepada Allah pada Hari Raya Haji atau Idul Adha dan tiga Hari
Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah.
Sumber: https://islam.nu.or.id/haji-umrah-dan-kurban/hukum-makna-jenis-hewan-dan-ketentuan-ibadah-kurban-SSAkT
___
Download NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap! https://nu.or.id/superapp (Android/iOS)Kata kurban menurut
etimologi berasal dari bahasa Arab qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan
wa qirbanan, yang artinya dekat (Ibn Manzhur: 1992:1:662;
Munawir:1984:1185). Maksudnya yaitu mendekatkan diri kepada Allah,
dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya. Yang dimaksud dari kata kurban
yang digunakan bahasa sehari-hari, dalam istilah agama disebut
“udhhiyah” bentuk jamak dari kata “dhahiyyah” yang berasal dari kata
“dhaha” (waktu dhuha), yaitu sembelihan di waktu dhuha pada tanggal 10
sampai dengan tanggal 13 bulan Dzulhijjah. Dari sini muncul istilah Idul
Adha.
Dari uraian tersebut, dapat dipahami yang dimaksud dari kata qurban atau
udhhiyah dalam pengertian syara, ialah menyembelih hewan dengan tujuan
beribadah kepada Allah pada Hari Raya Haji atau Idul Adha dan tiga Hari
Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah.
Sumber: https://islam.nu.or.id/haji-umrah-dan-kurban/hukum-makna-jenis-hewan-dan-ketentuan-ibadah-kurban-SSAkT
___
Download NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap! https://nu.or.id/supera Kata kurban menurut
etimologi berasal dari bahasa Arab qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan
wa qirbanan, yang artinya dekat (Ibn Manzhur: 1992:1:662;
Munawir:1984:1185). Maksudnya yaitu mendekatkan diri kepada Allah,
dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya. Yang dimaksud dari kata kurban
yang digunakan bahasa sehari-hari, dalam istilah agama disebut
“udhhiyah” bentuk jamak dari kata “dhahiyyah” yang berasal dari kata
“dhaha” (waktu dhuha), yaitu sembelihan di waktu dhuha pada tanggal 10
sampai dengan tanggal 13 bulan Dzulhijjah. Dari sini muncul istilah Idul
Adha.
Dari uraian tersebut, dapat dipahami yang dimaksud dari kata qurban atau
udhhiyah dalam pengertian syara, ialah menyembelih hewan dengan tujuan
beribadah kepada Allah pada Hari Raya Haji atau Idul Adha dan tiga Hari
Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah.
Sumber: https://islam.nu.or.id/haji-umrah-dan-kurban/hukum-makna-jenis-hewan-dan-ketentuan-ibadah-kurban-SSAkT
___
Download NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap! https://nu.or.id/superapp (Android/iOS)
Semoga membantu
BalasHapus